Revisi Ke-2 Juknis Pendirian Madrasah Swasta

Share: TwitterFacebookPinterestLinkedin

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

1 thought on “Revisi Ke-2 Juknis Pendirian Madrasah Swasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *