Keputusan Dirketur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3064 tahun 2018 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 481 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru Raudhathul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan