Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2021
Pustaka Digital Pendidikan Islam
Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2021
Ini adalah Website Perpustakaan Digital yang dikelola Bidang Pendidikan Islam kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan template dan desain baru. Anda dapat menemukan Buku Mata Pelajaran Maupun Referensi seputar Pendidikan Islam.
Kami akan selalu memperbaharui website kami termasuk informasi-informasinya dan kami terus berusaha mengembangkan website kami agar menjadi lebih baik.
Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Lt. 2 Jl. Frans Seda Kota Kupang (Samping Polres Kupang Kota)
Phone : 0380 – 8431516
Email : nttpendis@gmail.com
Website : www.pendidikanislamntt.com
Copyright © 2024 Pustaka Digital Pendidikan Islam
Saya sdh mengakukan lengkap ternyata blm ditetetapkan sebagai penerima tunjangan insentif, apa sebabnya ya
Assalamualaikum. Bpk/ ibu yg terhormat.. saya noviana . Tahun2 lalu saya dapat terus tunjangan gbpns. Tpi skrng ini knpa saya tdk dapat ya pak/bu
Penentuan kelayakan penerima diperoleh dari simpatika, silahkan dikoordinasikan dengan op simpatika kemenag kab setempat
Assalaamu alaikum..
Mengapa tunjangan insentif GBPNS saya tahun ini tidak cair?
Sedangkan saya guru yang ber NUPTK.
Tetapi teman teman saya yang hanya memiliki peg Id sudah dapat mencairkan tunjangan GBPNS tersebut!
silahkan dikoordinasikan dengan opertor simaptikan di tingkat kemenag kab/kota dan kanwil
Kenapa dalam data penerima nama saya ada tetapi statusnya blm buka rekening tetapi di simpatika blm layak padahal tahun kmren saya penerima tufu
informasi lebih lanjut, silahkan dikoordinasikan dengan op simpatika di kemenag kab/kota atau kanwil setempat